Humas IAIN Parepare - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah unsur aparatur negara yang bertugas memberi layanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata. ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan Pemilu/Pemilihan yang berkualitas. Hal inilah yang menginisiasi kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Pinrang Senin, (11/09/2023) bertempat di cafe lumbung padi Kota Pinrang.
Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad, Narasumber dalam kegiatan ini menghadirkan akademisi Hukum Tata Negara IAIN Parepare Rusdianto Sudirman. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1404 pinrang dan Wakapolres Pinrang , Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang Aswar serta mengundang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah se-Kabupaten Pinrang sebagai peserta.
Saiful Jihad dalam sambutan pembukanya mengatakan, Netralitas ASN selalu menjadi salah satu isu yang banyak dibahas dalam setiap gelaran Pemilu/Pemilihan. Sehingga menjadi agenda wajib bagi Bawaslu untuk melakukan sosilasasi sebagai bentuk pencegahan.
“Isu netralitas ASN kita ketahui bersama menjadi problem klasik pada setiap gelaran Pemilu/Pemilihan, olehnya wajib bagi Bawaslu sebagai penyelenggara untuk memasifkan sosialisasi untuk mencegah agar ASN tidak terjerumus dalan tindak pelanggaran yang berujung pada proses hukum,” ungkap Saiful Jihad
Komisiiner Bawaslu Sulsel ini kemudian meminta kepada seluruh ASN yang hadir untuk bersama-sama berkomitmen untuk mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Pinrang.
Dalam pemaparan materi, Rusdianto menerangkan pentingnya bersikap netral dalam pemilu. “Seorang ASN dari awal pegangkatannya telah disumpah dan dituntut untuk netral, olehnya pada pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024, jangan sampai ditemukan adanya keberpihakan ASN pada salah satu Parpol atau calon tertentu. Sebaliknya jika ingin terjun ke dunia politik, tentunya harus siap dengan konsekuensi untuk mengundurkan diri dari jabatan ASNnya.” tegas Rusdianto.
Isu yang terbaru saat ini, marak ditemukan ASN yang mendekati masa pensiun justru mendaftarkan namanya sebagai bacaleg, meskipun pada awalnya tidak terdaftar di DCS, namun PKPU 20 tahun 2023 tentang pencalonan memberikan ruang bagi parpol untuk mengganti calegnya dengan oknum ASN yang sudah purna tugas sebelum penetapan DCT. Tentu hal ini merupakan bukti bahwa oknum ASN yang menjadi bacaleg sudah jauh-jauh hari telah main mata dan membangun komunikasi dengan pengurus partai. Sehingga ini berpotensi mencederai netralitas ASN kedepan."terang Rusdianto (da)