umas IAIN Parepare -- Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), FKIK UIN Alauddin Makassar, Muslimat NU dan Fakultas Tarbiyah (Faktar) IAIN Parepare melakukan kegiatan penyuluhan hukum, kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat sehat dan sejahtera. Kegiatan tersebut dihelat di Lantai 5 Perpustakaan IAIN Parepare, Rabu, (22/05/2024)
Penyuluhan tersebut dihadiri oleh Guru Besar IAIN Parepare, Prof. Dr Sudirman L selaku narasumber dan peserta perwakilan dari beberapa instansi.
Kegiatan ini bisa terlaksana karena realisasi dari hasil kerja sama antara Program Studi Hukum Keluarga Islam, FKIK UIN Alauddin Makassar, Muslimat NU dan Faktar IAIN Parepare dengan tema bersama MengabdiMengabdi:penyuluhan Hukum, kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat sehat sejahtera.
Urgensi dari kegiatan penyuluhan ini untuk mempengaruhi kebiasaan masyarakat dan memunculkan konsekuensi terhadap langkah dan strategi dalam memberikan pemahaman hukum kepada seluruh lapisan masyarakat. Pejabat fungsional harus beradaptasi dengan perubahan ini dan tidak lagi menggunakan cara-cara penyuluhan hukum yang konvensional. Eksistensi mereka dalam pembangunan budaya hukum memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penyebaran ilmu hukum.
Sudirman pada kesempatan menguraikan materinya mengatakan, indikator kematangan dalam rumah tangga dilihat juga dari usia perkawinan, berdasarkan amanat Undang-undang No.16 tahun 2019 perubahan atas undang undang No.1 tahun 1974.
Guru besar dalam bidang hukum ini melanjutkan, penetapan peraturan undang-undang ini bukan tanpa alasan negara membatasi usia nikah bertujuan untuk menghindari mafsadat yang sangat besar, kemungkinan yang terjadi pada nikah di bawah umur.
"Jadi usia yang ideal untuk menikah secara fisik dan mental adalah 20-25 tahun bagi perempuan dan 25-30 tahun bagi laki laki demi menghindari dampak negatif dalam pernikahan dini," katanya.
Untuk menjapai keluarga sakinah, sakralitas lembaga perkawin-perkawinan harus terjaga dalam pengembangan hukum perkawinan.
Penentuan usia ideal perkawinan harus ditaati agar ketahanan keluarga dapat terwujud. Jadi peran vital penyuluh hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sangat penting dalam memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. (shz/alf)