تخطي للذهاب إلى المحتوى

Merajut Masa Depan Hukum Indonesia: Fakshi Gelar Kuliah Tamu Bahas Transformasi Hukum di Indonesia

6 مايو 2024 بواسطة
Irmawati

Humas IAIN Parepare -- Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) Institut Agama Islam Negeri Parepare menyelenggarakan kegiatan Visiting Lecturer/Kuliah Tamu dengan tema “Transformasi Hukum di Indonesia” di Lantai 5 Perpustakaan IAIN Parepare dan secara online melalui Zoom Meeting pada Senin (6/5/2024).


Dr Abdul Qodir Zaelani, Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Raden Intan Lampung sebagai narasumber kedua secara online pada pada kegiatan ini memaparkan secara komprehensif mengenai transformasi hukum di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa transformasi hukum di Indonesia merupakan proses yang dinamis dan berkelanjutan, yang selalu dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perubahan sosial, politik, dan ekonomi.


Diawal materinya, ia menjelaskan empat hal fundamental yang mendasari perlunya transformasi hukum di Indonesia, yaitu dilindungi UUD 1945, Dinamika Konfigurasi Pemberlakuan Hukum Islam, Konsep Perubahan Hukum, dan Keberadaan Ormas Islam.


Lebih lanjut, Zaelani juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi, seperti masih kuatnya pengaruh hukum adat dan agama, belum optimalnya penegakan hukum, dan masih tingginya angka korupsi. Beliau menekankan bahwa untuk mewujudkan transformasi hukum yang efektif, diperlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.


Diakhir materi, Zaelani menekankan bahwa untuk mewujudkan transformasi hukum yang efektif, diperlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil. Beliau juga mengajak para peserta untuk terus belajar dan memahami hukum Islam agar dapat berkontribusi dalam proses transformasi hukum di Indonesia.


Kuliah tamu ini disambut dengan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Itu terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang berlangsung setelah paparan dari Dr. Zaelani. 


Hal ini menunjukkan bahwa transformasi hukum menjadi isu penting yang menarik perhatian publik, khususnya di kalangan akademisi dan mahasiswa hukum.


Kegiatan ini dipandu oleh Dr Hj Saidah, Dosen Prodi Hukum Pidana Islam (HPI), Fakshi. (irm/alf)

Irmawati 6 مايو 2024
BAGIKAN POSTINGAN ini
علامات التصنيف
الأرشيف