Humas IAIN Parepare---Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat halal kepada Pelaku Usaha Kopi Paste, yang merupakan salah satu Coffe Shop di Kota Parepare. Penyerahan sertifikat ini merupakan tahap akhir dari Pendampingan Proses Produk Halal yang dilakukan oleh LP3H IAIN Parepare. Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Azlan Thamrin, Kepala Pusat Kajian Bantuan Hukum sebagai penganggung jawab (LP3H) yang didampingi oleh Nur Hishaly GH sekertaris LP3H (Senin, 12/06/2023).
Penyerahan sertifikat halal kepada Coffe Shop diharapkan mampu menyukseskan program sertifikasi halal secara gratis, dengan sasaran utama para pelaku UMKM (Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah) pada kategori produk makanan dan minuman. Nur Hishaly menjelaskan proses penerbitan sertifikat halal sangat mudah. "Proses pembuatan saat ini sudah sangat mudah, Pelaku Usaha dapat mengurus pengurusan sertifikat halal melalui situs https://ptsp.halal.go.id/ dan ikuti petunjuk yang telah disiapkan namun apabila ada kesulitan dapat mendatangi langsung sekretariat LP3H IAIN Parepare untuk diberikan pendampingan," jelasnya.
Sementara itu Azlan Thamrin mengharapkan LP3H IAIN Parepare mampu berperan dalam mewujudkan ekosistem halal di Indonesia, terutama daerah Kota Parepare dan sekitarnya. "Tentunya dibutuhkan sosisalisasi yang berkelanjutan terkait dengan harapan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan ekosistem halal, serta manfaat yang dapat diperoleh setelah adanya sertifikasi halal. Mungkin di antaranya adalah adanya peluang pasar baru. Tentunya LP3H IAIN Parepare mendukung program 1 juta sertifikat halal gratis yang dicanangkan oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Amri Kalbu selaku pengelola Kopi Paste Coffee Shop juga mengajak seluruh UMKM agar segera menerbitkan sertifikat halal dari produk mereka. "Kami mengajak kepada seluruh pelaku usaha (UMKM) di Kota Parepare untuk segera dan harus mendaftarkan produknya pada LP3H IAIN Parepare, agar mendapatkan pendampingan dalam proses penerbitan sertifikat halal. Hal demikian dimaksudkan agar konsumen tidak meragukan lagi tingkat kehalalan sajian yang sediakan," tutupnya. (Frz/Srh)