Humas IAIN Parepare - Momen yang langka, perkara hukum biasanya disidangkan di pengadilan, kali ini, sejumlah kasus disidangkan di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare. Mulai dari perkara penganiayaan, wanprestasi, KDRT, perceraian, hingga pembunuhan. Sayangnya, peradilan di Fakshi hanya dilaksanakan secara semu atau lebih dikenal dengan istilah Praktik Peradilan Semu, ini dilaksanakan untuk mengembangkan kompetensi praktik beracara mahasiswa Fakshi.
Moot Court Competition (MCC) / Kompetisi Peradilan Semu ini diperankan mahasiswa seperti layaknya aparat penegak hukum yang sedang bersidang di pengadilan, ada yang berperan sebagai hakim, jaksa, pengacara, panitera, dan profesi hukum lainnya bahkan ada yang berperan sebagai penggugat, tergugat, terdakwa, saksi, dan ahli. Kegiatan MCC ini dilaksanakan pada Sabtu, (4/11/2023) di Lobi Fakshi dengan peserta 8 tim yang masing-masing terdiri 2 perwakilan prodi yang ada di Fakshi.
Hadir dalam kegiatan pembukaan, Dekan Fakshi Rahmawati didampingi Ketua Panitia Rusdianto serta jajaran panitia lainnya.
Dalam sambutannya, Rusdianto mengatakan kompetisi ini akan memperebutkan beberapa kategori, yaitu nominasi panitera pengganti terbaik, penuntut umum terbaik, ahli terbaik, kuasa/penasehat hukum terbaik, Penuntut Umum Terbaik, dan hakim terbaik. Selain itu, ajang ini juga memperebutkan tim MCC terbaik yang penilaiannya merupakan akumulasi dari nilai berkas persidangan dan kekompakan masing-masing tim dalam melakukan praktek sidang.
"MCC tahun 2023 untuk pertama kalinya diikuti 8 tim dimana masing-masing prodi mengutus 2 tim MCC terbaiknya, ini menandakan minat dan kemampuan mahasiswa Fakshi dalam lomba MCC tahun ini sangat antusias tentu semua ini atas dorongam kerja sama semua pihak khususnya para ketua prodi masing-masing yang selalu memberikan support kepada masing-masing Tim" ungkap Rusdianto
"Harapan kami kedepan MCC bukan hanya ajang untuk mengasah kemahiran praktek sidang mahasiswa, akan tetapi MCC dapat menjadi ajang kritik terhadap putusan-putusan pengadilan yang kontroversial. Bisa saja dalam putusan aslinya perkara tersebut divonis bersalah, akan tetapi dalam praktek sidang semu perkara tersebut di vonis bebas. Karena memang dalam putusan peradilan sering kali terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum atau bahkan oknum penegak hukum yang melakukan penyelundupan hukum sehingga putusan dilahirkan melukai rasa keadilan hukum masyarakat" tegas rusdianto.,
Sementara Dekan Fakshi Rahmawati, dalam sambutannya MCC kedepan bisa dilaksakan dengan melibatkan fakultas syariah/hukum se-Ajattappareng atau bahkan se-Indonesia Timur, pihak fakultas akan mencoba mengoptimalkan MOU kebeberapa pihak termasuk dengan Mahkamah Agung RI, kita akan mencoba kerjasama dalam lomba MCC yang memperebutkan piala Mahkamah Agung. (da)