Skip ke Konten

Mengapa Harus Civitas Academica, Bukan Sivitas Akademika?

25 Maret 2023 oleh
Hayana

oleh: Suhartina (Dosen Bahasa Indonesia dan Ketua FLP Kota Parepare)

OPINI--- Kata civitas academica dan sivitas akademika akhir-akhir ini menjadi perdebatan. Meskipun sudah jelas tertera di Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa kata yang benar adalah civitas academica, banyak orang berdalih bahwa kata sivitas akademika juga benar. Hal tersebut didasarkan oleh seringnya kaum akademisi menggunakan istilah tersebut, baik dalam suasana akademik, maupun nonakademik. Selain itu, mereka berdalih bahwa istilah sivitas akademika juga telah digunakan di UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Penggunaan istilah pada UU tersebut, belum bisa dijadikan tolok ukur benar atau tidaknya sebuah kata. Sebut saja, kata ‘tridarma’, dalam UU Pendidikan Tinggi, kata “tridharma” ditulis sebanyak 18 kali.  Padahal, menurut  Ejaan Bahasa Indonesia, gabungan konsonan dh tidak terdapat dalam ejaan bahasa Indonesia, sehingga kata tridharma tidak benar/bukan kosakata bahasa Indonesia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa, Pasal 3 menjelaskan bahwa 1) bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan. 2) Penggunaan bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pembentukan kata; b. penyusunan kalimat; c. teknik penulisan; dan d. pengejaan. 3) Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.

Kembali lagi kebahasan awal, istilah sivitas bahkan tidak memiliki makna dalam bahasa Indonesia, begitu pun dengan kata akademika. Bagaimana dengan istilah civitas akademik? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata akademik bermakna akademis (1berhubungan dengan akademi, 2 bersifat ilmiah; bersifat ilmu pengetahuan; bersifat teori, tanpa arti praktis yang langsung). Sementara kata civitas berasal dari bahasa Latin yang artinya kewarganegaraan. Penggabungan kata civitas dengan kata akademik dalam kebahasaan disebut campur kode (kesalahan berbahasa). Bukankah kata civitas sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia? Tidak. Kata yang diserap adalah gabungan kata civitas academica. Gabungan kata civitas academica dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya kelompok (warga) masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa dengan perwakilannya yang terbentuk melalui senat masing-masing. Kata tersebut, dalam lema KBBI dinyatakan sebagai ukp.lt. Gabungan kata tersebut diserap secara utuh dari bahasa asing tanpa perubahan ejaan dan lafal. Dalam Ejaan Bahasa Indonesia (pengganti PUEBI) dijelaskan bahwa serapan berdasarkan integrasinya dibedakan menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah unsur bahasa sumber yang tidak yang tidak diserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti ad hoc, de facto, de jure. Hal yang sama juga pada kata civitas academica. Kata tersebut, digunakan dalam konteks bahasa Indonesia (penulisan dan pengucapannya masih sesuai dengan aslinya/bahasa asal). Bagian kedua adalah kelompok kata yang penulisan dan pengucapannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia, seperti kata amin, akulturasi, sekadar, takwa, dan sejenisnya.

Lalu, masihkah kita harus menggunakan kata sivitas akademik, sivitas akademika, atau civitas akademika? Sementara, dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah dipaparkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi, bahasa pengantar di dunia pendidikan, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, nota kesepahaman/perjanjian, dan forum bersifat nasional dan internasional yang diadakan di Indonesia. Aturan terkait penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia . Pada pasal 2, dijelaskan bahwa KBBI merupakan salah satu bagian dari pengodifikasian kaidah bahasa Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak menjadikan KBBI sebagai acuan terkait benar salahnya  bahasa Indonesia yang kita gunakan. 

di dalam Opini
Hayana 25 Maret 2023
BAGIKAN POSTINGAN ini
Label
Arsip