Skip ke Konten

Pengabdian di Lapas Parepare, LP2M Gelar Pembinaan Mental Psikologi dan Hukum

8 November 2022 oleh
khaerunnisaihwan

Pengabdian di Lapas Parepare, LP2M Gelar Pembinaan Mental Psikologi dan Hukum

Humas IAIN Parepare — Menindaklanjuti kegiatan Pengabdian Masyarakat sebelumnya, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Parepare melalui panitia pelaksana Pengabdian Berbasis Warga Binaan Pemasyarakatan kembali melakukan pendampingan terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Parepare.

Kali ini, pengabdian sesi kedua dilaksanakan dengan kegiatan pendampingan dan pembinaan mental psikologi serta penyuluhan hukum.

Sebanyak 25 warga binaan yang notabene telah menjalani ½ (setengah) masa pidananya mengikuti kegiatan tersebut.

Turut hadir sebagai narasumber Nur Afiah, S.Psi., M.A selaku Dosen Bimbingan Konseling Islam (BKI) IAIN Parepare yang membawakan materi tentang pendampingan dan pembinaan mental psikologi dan Dirga Achmad, S.H.,M.H., selaku Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare yang membawakan materi tentang kesadaran hukum terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga binaan.

Beberapa point penting yang disampaikan Nur Afiah dalam paparan materinya yang memberikan motivasi terhadap warga binaan,
“Perbaiki kualitas diri dengan banyak bersyukur, bisa jadi melalui pembinaan di tempat ini (Lapas) kita bisa menemukan kualitas diri kita yang sesungguhnya, ternyata kita punya kemampuan yang luar biasa, sehingga Jangan ki’ pesimis, positif thinking terus, belum tentu apa yang menjadi kekhawatiran kita setelah keluar dari sini, itu yang dipikirkan orang lain.”

Sementara itu, Dirga Achmad juga menyampaikan beberapa hal yang patut dihighlight.

“Hukum itu tidak selalu tentang hukuman (sanksi), tetapi juga jaminan perlindungan, masalah hukuman itu sudah selesai prosesnya di peradilan, makanya putusan pengadilan itu telah menyelesaikan segala permasalahan. Sekarang yang dijalani masa pembinaan, agar nantinya kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Dirga.

“Adanya pembatasan terhadap kemerdekaan itu bagian dari hukuman, tetapi dihukum dalam kondisi inhuman (tidak manusiawi) itu hukuman tambahan. Makanya, masih terdapat hak-hak warga binaan yang tetap dilindungi dan dipenuhi secara manusiawi,” tutup Dirga. (da/alf)


di dalam Berita
khaerunnisaihwan 8 November 2022
BAGIKAN POSTINGAN ini
Label
Arsip