Skip ke Konten

Mahasiswa KKN IAIN Parepare Menerima Materi Pentingnya Sertifikasi Halal

2 Juli 2024 oleh
fikruzzamansaleh

Humas IAIN Parepare - Auditorium IAIN Parepare menjadi tempat berlangsungnya kegiatan Pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2024. Kegiatan ini menghadirkan A. Nurul Mutmainnah, dosen dari Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) IAIN Parepare, sebagai narasumber utama, Selasa (02/07/2024).

 A. Nurul Mutmainnah membahas pentingnya sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM, terutama di lokasi KKN. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya pengakuan terhadap kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan kualitas, keamanan, dan daya saing produk di pasar. "Sertifikasi halal dapat membuka peluang pasar baru dan meningkatkan kepercayaan konsumen," jelasnya.


 Mahasiswa diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal. Dengan dukungan dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) IAIN Parepare, mahasiswa akan dilatih untuk membantu UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal, dari pemahaman persyaratan hingga pendampingan dalam penyelesaian masalah terkait sertifikasi.

 Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa mengenai peran strategis sertifikasi halal dalam meningkatkan kesejahteraan umat Islam dan memperkuat ekonomi nasional. Melalui sosialisasi dan edukasi, mahasiswa diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal dan mendukung pelaku usaha lokal dalam mengembangkan usahanya.

 Mahasiswa mengikuti setiap sesi pembekalan dengan antusias dan siap mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam kegiatan KKN di berbagai lokasi. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan UMKM dan kesejahteraan masyarakat di lokasi-lokasi KKN.


 Selain itu, A. Nurul Mutmainnah juga menjelaskan tentang peraturan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mahasiswa dibekali pengetahuan mengenai proses pengajuan sertifikasi halal yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 748 Tahun 2021.

 Dalam sesi tanya jawab, banyak mahasiswa yang menunjukkan minat dan keingintahuan lebih lanjut mengenai penerapan sertifikasi halal di lapangan. A. Nurul Mutmainnah menjelaskan dengan rinci langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal, termasuk persiapan dokumen dan proses audit yang harus dilalui.

 Kehadiran mahasiswa dalam kegiatan ini tidak hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai agen perubahan di tengah masyarakat. Mereka diharapkan mampu mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal kepada UMKM di daerah tempat mereka melaksanakan KKN, sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas produk lokal dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

 Pihak LP3H IAIN Parepare juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan KKN yang berfokus pada pengembangan dan pendampingan UMKM dalam hal sertifikasi halal. Dengan kerja sama yang baik antara mahasiswa, lembaga, dan pelaku usaha, diharapkan program ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

 Sebagai penutup, A. Nurul Mutmainnah mengajak seluruh mahasiswa untuk berperan aktif dan berkontribusi nyata dalam mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal. "Kalian adalah ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang produk halal. Mari kita bersama-sama mendukung UMKM untuk maju dan berkembang," ujarnya.

 

Kegiatan pembekalan ini tidak hanya memberikan wawasan baru bagi mahasiswa, tetapi juga memotivasi mereka untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pengembangan UMKM di daerah. Dengan bekal ilmu dan semangat yang tinggi, mahasiswa siap terjun ke lapangan untuk melaksanakan tugas KKN dan membawa perubahan positif bagi masyarakat. (hrm/fzs/mif)


di dalam Berita
fikruzzamansaleh 2 Juli 2024
BAGIKAN POSTINGAN ini
Label
Arsip