Skip ke Konten

Dirga Achmad Serukan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme di Hadapan Penyelenggara Adhoc KPU Sidrap

15 Agustus 2024 oleh
Irmawati

Humas IAIN Parepare – Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, KPU Kabupaten Sidrap menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembekalan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik bagi Penyelenggara Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada, Kamis (15/08/2024) di Aula KPU Sidrap.


Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali, yang secara resmi membuka acara tersebut bersama dengan jajaran KPU lainnya.

“Dengan bekal pengetahuan yang baik, kita optimis Pilkada Sidrap 2024 akan berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang amanah," ujar Akhwan Ali


Dalam upaya memperkuat pemahaman dan kesiapan para penyelenggara, acara ini menghadirkan tiga narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Andi Kaimal, Kepala Bagian Hukum Setda Sidrap; Dirga Achmad, Dosen Hukum Tatat Negara  IAIN Parepare; dan Andi Syaiful, Anggota Bawaslu Sidrap. Ketiga narasumber ini memberikan pembekalan materi yang krusial terkait regulasi pemilu, penanganan pelanggaran, serta kode etik yang harus dipatuhi oleh para penyelenggara.


Dirga Achmad yang dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap regulasi pemilu dan pilkada. Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memiliki integritas yang tinggi dan profesionalisme yang kuat dalam menjalankan tugas mereka.

“Menjaga integritas bukan hanya sebuah kewajiban moral, tetapi juga sebuah keharusan untuk memastikan tercapainya keadilan elektoral atau electoral justice dalam proses pemilihan”, tegas Dirga yang juga merupakan Kepala Pusat Admisi dan Publik Relation IAIN Parepare.


Dalam paparan yang menarik, Dirga Achmad juga menguraikan secara rinci berbagai masalah hukum yang sering muncul dalam pelaksanaan Pilkada, terutama terkait dengan jenis-jenis pelanggaran dan sengketa yang dapat terjadi. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran hukum dalam pemilu dapat beragam, mulai dari pelanggaran administratif hingga pelanggaran pidana, dan setiap pelanggaran tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap kredibilitas dan keabsahan hasil pemilihan.


Melalui pembekalan ini, Dirga Achmad berharap para penyelenggara PPS tidak hanya memahami regulasi dan kode etik secara teoretis, tetapi juga mampu menerapkannya secara praktis di lapangan. Ia menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pilkada tidak hanya tergantung pada pemahaman regulasi, tetapi juga pada komitmen untuk menegakkan keadilan dan integritas dalam setiap tahap proses pemilihan.


Dengan materi yang disampaikan oleh Dirga Achmad dan narasumber lainnya, diharapkan para peserta kegiatan ini dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan siap menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul selama Pilkada Serentak 2024, serta mampu menjaga kredibilitas proses pemilihan yang transparan dan adil bagi seluruh masyarakat. (irm/mif)

di dalam Berita
Irmawati 15 Agustus 2024
BAGIKAN POSTINGAN ini
Label
Arsip